Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
SinPo.id - Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, kembali dibuka per 22 Agustus 2022, setelah sebelumnya tutup selama satu pekan lebih, sejak 14 hingga 21 Agustus.
Informasi itu diposting oleh Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Gede Pangrango lewat akun Instagramnya.
Berdasarkan postingan tersebut, kuota pendakian dibuka untuk 600 orang dengan tiga pintu masuk.
Ketiga pintu atau jalur yang dimaksud, yaitu jalur Cibodas, jalur Gunung Putri, dan jalur Selabintana Sukabumi.
Lalu, apa syarat lengkapnya untuk mendaki Gunung Gede Pangrango?
Wajib membawa surat sehat.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Calon pendaki yang belum divaksinasi, atau tidak bisa divaksinasi, wajib membawa hasil negatif tes Antigen maksimal H-1, atau hasil negatif tes PCR maksimal H-2.
Mengisi tenda, sebesar 50 persen dari kapasitas tenda.
Tidak melakukan kunjungan apabila sedang demam, batuk, atau pilek.
Menerapkan protokol kesehatan.
Setiap pendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dilarang untuk:
Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
Mengambil, memetik, memindahkan, atau melakukan vandalisme terhadap segala hal yang ada di kawasan TNGGP.
Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP. Melakukan penggantian atau mengubah identitas pendaki.
Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain sejenis. Membawa peralatan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, sampo, dan perlengkapan sejenis. Membawa peralatan yang bisa merusak kawasan, seperti golok, pisau belati, atau sejenisnya.
Membawa peralatan elektronik yang bisa mengganggu ketenangan flora dan fauna TNGGP, seperti radio komunikasi, walkman, game watch, wireless speaker, dan lain sebagainya.
Melakukan perbuatan yang meresahkan dan melanggar kesopanan.
Call center atau telepon kantor khusus layanan pendakian bisa dihubungi nomor 0263 2950977.
Tarif tiket pendakian Gunung Gede Pangrango
Berikut tarif tiket pendakian Gunung Gede Pangrango untuk dua hari satu malam dan berlaku bagi setiap pendaki:
Warga negara Indonesia (WNI) pada hari biasa: Rp 29.000
WNI pada hari libur: Rp 34.000
Pelajar WNI pada hari biasa: Rp 17.500, harus 10 orang dengan kartu identitas
Pelajar WNI pada hari libur: Rp 20.500, harus 10 orang dengan kartu identitas
Warga negara asing (WNA) pada hari biasa: Rp 320.000
WNA pada hari libur: Rp 470.000
GALERI | 2 hari yang lalu
GALERI | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu