IPW Minta Klub Liga 1 yang Berafiliasi Situs Judi Diusut

Laporan: Glen
Jumat, 26 Agustus 2022 | 02:35 WIB
Ilustrasi judi/pixabay
Ilustrasi judi/pixabay

SinPo.id -  Indonesia Police Watch (IPW) meminta
Bareskrim Polri mengusut tuntas klub sepak bola berafiliasi dengan situs judi atau judi. 

IPW mendampingi Rio Johan Putra, selaku pelapor yang membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara," tutur Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Untuk perkembangan laporan judi, kata dia, Bareskrim Polri meminta pelapor sponsor rumah judi di sepakbola Indonesia, Rio Johan Putra untuk mengubah subjek yang dilaporkannya.

"Pasalnya, terlapor dalam mengkampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan," ujarnya.

Sehingga, terlapor dalam laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri mengalami perubahan.

Sebelumnya terlapor adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan tiga klub liga 1 masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

Namun setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB.

"Sementara untuk klub yakni atas nama Bimo Wirjasoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selalu Presiden Arema FC," kata dia

Pelapor sendiri telah mendapatkan Surat
Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, dalam melaporkan rumah judi dan pelegalan judi melalui promosi di klub sepakbola Indonesia itu.

Dugaan tindak pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
IPW menjelaskanpelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang.

Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan.

"Secara jelas, hal itu terlihat dalam setiap pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor saat tuan rumah menjamu lawan-lawannya dan disiarkan oleh stasiun televisi," kata dia

Sedangkan, PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.

Untuk mengonfirmasi soal afiliasi dengan klub judi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) bertemu dengan manajemen Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973 terkait afiliasi dengan perjudian atau situs perjudian. Pertemuan itu digelar pada Kamis 25 Agustus 2022.

Diketahui, pada awal musim ini, Persikabo 1973 telah bekerja sama dengan situs berita Sbotop.net. Sedangkan Arema FC bekerja sama dengan situs berita bola88.fun. Sementara itu, PSIS menjalin kerja sama dengan situs berita skor88.news.

Akhmad Hadian Lukita menjelaskan perwakilan Arema FC dan PSIS menyebutkan telah menghentikan sementara kerjasamanya. Penghentian itu dilakukan sampai ada justifikasi hukum terkait situs portal berita yang dimaksud.

“Penghentian sementara kerja sama itu dilakukan pada satu-dua hari yang lalu. Manajemen Arema FC dan PSIS melakukannya secara sukarela. Tidak ada pemaksaan dari mana pun. Tujuannya murni untuk menjaga agar tidak timbul keresahan di masyarakat,” kata Akhmad Hadian Lukita.

Melalui penyampaian informasi itu, PT LIB  berharap masyarakat Indonesia bisa kembali berpikir obyektif.

"Tidak ada kerja sama yang dilakukan klub-klub Liga 1 dengan perusahaan perjudian. Kami patuh dengan peraturan negara,” tambahnya.
sinpo

Komentar: