Soal Laporan Palsu, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Bareskrim

Oleh: ardi
Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.

SinPo.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya, dilaporkan atas dugaan laporan palsu. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. 

"Kami mau bikin laporan polisi terkait pembuatan laporan palsu kaitannya Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. 

Menurut Kamaruddin, upaya membuat laporan itu dilakukan untuk memastikan ada kepastian hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan

“Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini,” kata dia.

Laporan itu berupa laporan soal pengancaman yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, laporan lainnya berupa pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu. 

“Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” kata dia.

Untuk melengkapi laporan itu, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti. “Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu,” tambahnya.sinpo

Komentar: