KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:42 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka yaitu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono, serta dua pihak Swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, penahanan rerhadap ketiga terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Agus Kartono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu Ardius Prihantono tidak ditahan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

"Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

KPK mengungkap, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10,5 miliar. Para terdakwa diduga melakukan tindak pinda korupsi (TPK) di pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: