Empat Pelaku Pemalsu Oli Ditangkap di Bekasi, Begini Modusnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:41 WIB
Konferensi pers pemalsuan oli di Bekasi (Ist)
Konferensi pers pemalsuan oli di Bekasi (Ist)

SinPo.id -  

Polisi menangkap empat pelaku produsen oli motor palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi. Keempatnya berinisial MS alias J, SU, HB, dan JS.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya mengatakan, keempatnya memiliki peran berbeda. MS alias J selaku pemilik usaha, sementara JS, SU, dan HB berperan sebagai pembantu.

"Para tersangka mendapatkan bahan oli dengan membeli paket oli drum senilai Rp3,7 juta dari Semarang," kata Ridha di Polsek Bekasi Timur, Senin, 29 Agustus 2022

Ridha menjelaskan, para tersangka menggunakan kertas timah yang dipres memakai mesin produksi ke pada botol-botol. Sehingga seolah-olah oli tersebut asli.

"Oli dari drum tersebut dimasukkan ke botol-botol kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," jelasnya.

Setelah dibungkus rapi, sambung Ridha, botol dikemas lagi ke dalam kardus sesuai merek. Kemudian oli palsu ini siap dipasarkan ke masyarakat.

"Untuk harga yang dijual ke masyarakat berbeda-beda. Tapi yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana selama lima tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.sinpo

Komentar: