Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Oleh: Ardi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J

SinPo.id -  Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal menyaksikan secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022. Mereka tak mendapat izin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ada seorang Kombes datang menghampiri kami agar jangan menyaksikan adegan rekonstruksi,"kata Kamaruddin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Sementara itu, Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya mempertanyakan soal transparansi pengungkapan kasus Brigadir J.

"Apakah seperti ini mereka memperlakukan kami. Di mana transparansi itu? Katanya transaparan. Kami pulang, kami tidak mau jadi bagian dari skenario-skenario kebohongan ini," ujar Johnson Panjaitan.

Untuk diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya hadir di lokasi untuk melakukan rekonstruksi. 

"Untuk tersangka saat ini sudah hadir Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa 30 Agustus 2022.

Setidaknya ada 78 adegan rekonstruksi yang akan diperagakan. 78 adegan rekonstruksi itu meliputi tiga lokasi.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brirgadir J," ujar Dedi

Rekonstruksi akan menghadirkan seluruh tersangka. Para tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf akan hadir dalam proses rekonstruksi.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," jelas Dedi.

Bukan hanya para tersangka, sambung Dedi, rekonstruksi akan dihadiri oleh para kuasa hukum. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

"Tersangka tentunya didampingi pengacara. Nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tambahnyasinpo

Komentar: