Tinggal Dua Minggu, DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies pada 13 September 2022

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus), serta Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu 31 Agustus 2022.

Prasetio menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD.

Marullah menyampaikan, bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” tuturnya.sinpo

Komentar: