MK Kandaskan Gugatan Uji Materi Giring PSI Soal Verifikasi Parpol

Oleh: Ardi
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi gedung Mahakamah Konstitusi (MK
Ilustrasi gedung Mahakamah Konstitusi (MK

SinPo.id -  Upaya pengajuan gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan PSI ditolak. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi itu dalam sidang di gedung MK pada Rabu 31 Agustus 2022. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

MK menolak secara keseluruhan pengajuan gugatan PSI itu. Namun, saat pembacaan putusan tiga orang hakim, yaitu Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Untuk diketahui, PSI mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK. PSI meminta MK  mengoreksi Pasal 173 ayat 1 dengan menyatakan seluruh partai politik (parpol) wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.sinpo

Komentar: