Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Surya Darmadi Segera Disidangkan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Surya Darmadi di Kejagung (SinPo.id/Ashar)
Surya Darmadi di Kejagung (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi (SD) dan R Thamsir Rachman (RTR) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya merupakan terangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka (Surya Darmadi dan R Thamsir Rachman)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 31 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan, berkas perkara Surya Darmadi dilaksanakan tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan berkas perkara R Thamsir Rachman dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan," ujar Ketut.

Selanjutnya tersangka Surya Darmadi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu tersangka R Thamsir Rachman tidak dilakukan penahanan, karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

Ketut menambahkan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar, Kesatu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua:
 

Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersangka Tersangka R Thamsir Rachman disangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sinpo

Komentar: