Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Menindak Aparat yang Tak Netral di Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 September 2022 | 17:26 WIB
Rahmat Bagja/SinPo.id
Rahmat Bagja/SinPo.id

SinPo.id -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya ingin mempunyai kewenangan menindak aparat TNI/Polri yang tak netral dalam  pemilu.

Keinginan itu sudah lama menurutnya sudah sejak lama diusulkan, tapi belum ada titik temu.

"Tidak, itu sudah lama, bentuknya seperti apa itu yang kita atur sekarang. Dulu belum diatur sekarang kita atur," ujar Bagja kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis 1 September 2022.

Menurutnya, selama ini aturan yang sudah ada belum spesifik mengatur jika pelanggaran tersebut terjadi melibatkan aparat maka Bawaslu bisa turun tangan.

"Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya irwasum Polri, kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," ucapnya.

Bagja mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berdiskusi bersama pihak-pihak terkait soal masalah penindakan. Namun, ada hal yang lebih spesifik yang harus diatur dalam pelaksanaannya.

"Sudah ada pertemuannya tetapi kemudian harus diperjelas kewenangannya, itu sudah berlaku tapi dalam peraturannya belum ada. Jalannya belum dibuat tapi sudah dilakukan. Jadi kita buat jalannya," tutur Bagja.

Bagja berharap, jika semua pihak sepakat maka aturan itu harus segera disahkan, karena potensi pelanggarannya bisa merusak demokrasi.

"Teman-teman takut, kalau orang nggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, tapi dia tidak netral. kebayang kan," pungkasnya.sinpo

Komentar: