Komisi III Dukung Polri Pecat Perwira Terjerat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Oleh: Ardi
Jumat, 02 September 2022 | 21:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (SinPo.id/Instagram)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat 2 September 2022.

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni. Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya sidang etik telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo. Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022, namun yang bersangkutan mengajukan banding.sinpo

Komentar: