KPK Bakal Cecar Kadisdik Ambon Terkait Korupsi Richad Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 September 2022 | 12:58 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Instagram)
Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinanadus Fredrik Tasso akan dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL).

Ferdinandus diperiksa sebagai saksi pada kasus suap dan pencucian uang atau TPPU  persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

"Pemeriksaan dilakukan Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, diantaranya Dominggus Matulapelwa selaku mantan Kepala Bappeda Kota Ambon; Arthur Solsolay selaku Kadus Urimesing atau tukang ukur tanah di wilayah Kusu-kusu Sereh.

Kemudian Clement Sembiring selaku Wiraswasta; M. Faan Muslimin selaku Manager location Alfamidi cabang Ambon; Nandang Winowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon; dan Rakib, Wiraswasta.

Seperti diketahui, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: