Diduga Rugikan Negara Rp 104,1 T, Surya Darmadi Disidang Kamis 8 September

Oleh: Ardi
Senin, 05 September 2022 | 23:00 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi pada Kamis 8 September 2022.
agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat seperti dilihat pada Senin 5 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara. Adapun jumlah kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara Rp 104,1 triliun.

"Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama dua orang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Jumat 2 September 2022.

Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group dengan tersangka Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Pelimpahan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir dilakukan jaksa penuntut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Surya Darmadi dan Raja Thamsir bakal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahu 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, Surya Darmadi bakal didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Surya Darmadi ini mencapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.

Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
sinpo

Komentar: