Belum Ajukan Memori Banding, Ferdy Sambo Ikhlas Dipecat dari Polri?

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 06 September 2022 | 16:06 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (SinPo.id/Ashar)
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Sambo sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun mantan Kadiv Propam itu menyatakan banding atas putusan tersebut. Sambo dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi di Gedung TNCC, Selasa, 6 September 2022.

Namun, sambung Dedi, Polri sudah mempersiapkan sidang banding. Sehingga sewaktu-waktu Sambo memberi memori banding, pihaknya sudah siap.

“Sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses," katanya.

Lebih jauh Dedi menjelaskan, masih ada waktu untuk Sambo mengajukan memori banding. Namun setelah waktu yang ditentukan habis, maka permohonan banding akan dinyatakan tidak ada.

"Masih ada kesempatan 21 hari, nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut,” katanya.
 sinpo

Komentar: