Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Program Bansos Lewat DTU

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 06 September 2022 | 23:15 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Tangkapan layar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (pemda) diminta segera membuat program bantuan sosial melalui dana transfer umum (DTU) untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Pemerintah pusat mewajibkan pemda menggunakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

Anggaran sebesar 2 persen dari DTU nantinya digunakan untuk bantuan sosial termasuk bagi ojek, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kemudian juga untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Pemda wajib melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat 15 September 2022.

Sementara itu laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan berikutnya atau dana bagi hasil (DBH) PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Laporan realisasi belanja menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

“Ini (PMK) akan kita memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, pemerintah daerah bisa membuat program yang disesuaikan dengan karakter masyarakat di wilayah masing-masing sehingga lebih bermanfaat.

“Melindunginya bukan sama rasa sama rata seluruh Indonesia tapi spesifik per daerah. Kalau di daerahnya sektor transportasinya lebih banyak yang apa? Daerah kelautan ya mungkin perahu, silakan. Spesifik daerah masing-masing,” tandas Suahasil.

 sinpo

Komentar: