Kriminolog UI: Dugaan Kekerasan Seksual Tidak Ganggu Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 06 September 2022 | 23:27 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/Ashar
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diyakini tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, dugaan itu belum memiliki bukti yang kuat.

"Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Menurut Josias, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih terlalu dini.

Josias mengatakan, tak menutup kemungkinan dugaan kekerasan seksual ini, untuk meringankan hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Karena bicara motif yang akan menentukan pasal tindak pidananya, karena itu dalam rangka mengaburkan atau meminimalkan hukuman," tutur Josias

Namun, kata Josias, Tim Khusus Polri harus tetap mendalami dan memverifikasi ulang dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Menurutnya lagi, temuan Komnas HAM baru berdasarkan keterangan saksi dan korban.

"Apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ada. Jadi masukan atau tambahan yang perlu diverifikasi kembali," pungkas Josias.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Kamis, 1 September 2022, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi setelah Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan dimana perlu dua alat bukti yang sah.

 sinpo

Komentar: