Imigrasi Padang Siapkan Layanan Keimigrasian untuk Penerbangan Internasional

Laporan: Sinpo
Rabu, 07 September 2022 | 07:35 WIB
Bandara Internasional Minangkabau
Bandara Internasional Minangkabau

SinPo.id - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang siapkan pelayanan keimigrasian untuk penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Kami secara sumber daya manusia (SDM) atau sarana dan prasarana sudah siap jika BIM Padangpariaman kembali dibuka sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Novianto Sulastono dilansir Antara, Selasa, 6 September 2022.

Ia mengatakan, penerbangan internasional melalui BIM sempat ditutup sementara oleh pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai serta pengendalian pandemi COVID-19 hingga saat ini.

Namun setelah kondisi mulai membaik dan angka COVID-19 terkendali, muncul wacana untuk membuka kembali penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Ia menyebutkan, beberapa regulasi telah turun dari pemerintah pusat. Salah satunya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 pusat tertanggal 1 September yang menyatakan bandara internasional sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Sejumlah regulasi sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja. Mungkin menunggu keputusan serta koordinasi terkait seperti otoritas bandara serta maskapai penerbangan," katanya.

Novianto tidak menampik bahwa dibukanya kembali BIM sebagai pintu masuk penerbangan internasional akan berpengaruh pada peningkatan volume kedatangan orang asing ke Sumbar.

"Peningkatan itu tentunya akan dibarengi oleh kemungkinan-kemungkinan pelanggaran di bidang keimigrasian, keamanan maupun ketertiban. Sehingga fungsi pengawasan juga harus ditingkatkan," katanya.

Pihak Imigrasi akan menyeleksi secara ketat setiap WNA yang masuk serta mengawasi aktivitas yang bersangkutan ketika telah berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.

Ia menyatakan, jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus melaksanakan komitmen dan amanat Undang-undang tentang Keimigrasian, dengan satu prinsip, yaitu setiap orang asing di Sumbar harus dalam pengendalian.

Keberadaan orang asing di Sumbar harus membawa manfaat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. "Salah satunya untuk kepentingan investasi dan pariwisata," katanya. 
 

 sinpo

Komentar: