KPK Tangkap Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan upaya penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada hari ini, Rabu 7 September 2022.

Penjemputan dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Benar (dijemput paksa)," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Eltinus Omelang ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 25 Aguatus 2022.

Selama proses persidangan praperadilan, KPK membawa sebanyak 106 barang bukti maupun saksi ahli untuk membantah berbagai sanggahan yang diajukan Bupati Mimika.

Seperti diketahui, Lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dalam proses penyidikan tersebut KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika hingga pihak swasta lainnya.

Selain itu, KPK sebelumnya mengkonfirmasi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.sinpo

Komentar: