Kominfo Jamin Kebocoran Data dapat Ditangani dengan RUU PDP

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 08 September 2022 | 08:37 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate. Foto: SinPo.id/Galuh
Menkominfo, Johnny G Plate. Foto: SinPo.id/Galuh

SinPo.id -  Kominfo menjamin kebocoran data dapat ditangani secara hukum melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur sanksi pidana dan sanksi denda kepada pelaku.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pelanggar yang mengakibatkan kebocoran data dalam domain cyber security akan dikenakan macam-macam bentuk sanksi.

"Saya ingin ingatkan kepada pengendali dan pemroses data untuk memastikan menggunakan security, dengan enkripsi yang memadai agar bisa menahan serangan cyber," kata Johnny kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU PDP yang mengatur tata kelola data, maka para pelanggar yang menggunakan data pribadi, akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.

"Apalagi kalau itu dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi, maka sanksinya juga termasuk dihitung dari manfaat ekonominya itu berapa banyak," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan data ada pada penyelenggara sistem elektronik yang harus memiliki data enkripsi yang memadai.

"Mereka yang harus memiliki sumber daya manusia di bidang cyber security yang kuat. Mereka yang harus memiliki tata kelolanya yang baik di dalam itu, dan mereka harus mempertanggung jawabkan itu," tandasnya.
 

 sinpo

Komentar: