Korea Utara Sahkan UU Penggunaan Senjata Nuklir untuk Lindungi Negara

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 09 September 2022 | 11:14 WIB
Senjata Nuklir milik Korea Utara/Dok: Korea Utara
Senjata Nuklir milik Korea Utara/Dok: Korea Utara

SinPo.id -  Korea Utara mengesahkan undang-undang tentang hak penggunaan senjata nuklir untuk melindungi negaranya dari berbagai serangan dan melarang semua pembicaraan terkait denuklirisasi.

Menurut beberapa pengamat, Korea Utara tampaknya tengah bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak para pemimpin dunia di tahun 2018 gagal membujuk Korea Utara untuk tidak lagi mengembangkan senjata nuklirnya.

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un mengatakan, pengesahan undang-undang tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat dan merupakan suatu kebijakan yang tidak dapat diubah.

"Sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim dalam pidatonya di Parlemen, dilansir dari Reuters, Jumat 9 September 2022.

Korea Utara telah menyatakan dirinya sebagai negara senjata nuklir dalam konstitusinya, dan dapat digunakan kapan saja, termasuk untuk membalas serangan, atau menghentikan invasi.

Menanggapi pengesahan undang-undang tersebut, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden menawarkan Kim Jong Un untuk mengadakan pertemuan kapan saja.

Selain itu, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, juga berkomitmen akan memberikan bantuan ekonomi dalam jumlah besar, jika Pyongyang mau menyerahkan persenjataannya dan menghentikan pengembangan senjata nuklir.

Namun, Korea Utara telah menolak semua tawaran itu, dengan mengatakan bahwa Amerika Serikat dan sekutunya hanya menyebar permusuhan seperti sanksi dan latihan militer yang merusak pesan perdamaian mereka.

"Selama senjata nuklir masih ada di bumi dan imperialisme tetap ada dan manuver Amerika Serikat dan para pengikutnya terhadap republik kami tidak dihentikan, pekerjaan kami untuk memperkuat kekuatan nuklir tidak akan berhenti," tandas Kim.sinpo

Komentar: