KPK Harap Rektor Unila Bongkar Peran Pihak Lain Dalam Suap PMB Jalur Mandiri

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 September 2022 | 13:22 WIB
Rektor Unila/SinPo.id
Rektor Unila/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Karomani merupakan salah satu tersangka penerima suap di kasus tersebut.

"Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat 9 September 2022.

Ali mengungkapkan, keterangan jujur Karomani bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk meringankan hukumannya

Selain itu, keterangannya juga bisa membuat penanganan perkara berjalan efektif serta mempercepat perampungan pemberkasan perkara.

Sejauh ini, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus suap dilingkungan kampus tersebut.

Lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan kasus itu sekaligus untuk ikut mendorong terwujudnya dunia pendidikan antikorupsi.

"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yaitu Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu  Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: