KPK Buka Peluang Limpahkan Kasus Surya Darmadi Ke Kejagung

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 September 2022 | 14:04 WIB
Karyoto/Dok: KPK
Karyoto/Dok: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melimpahkan kasus dugaan suap Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan penanganan perkara Surya Darmadi yang ditangani Kejagung lebih komperhensif dari kasus yang di tangani oleh KPK.

"Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat 9 September 2022.

Karyoto menganggap pelimpahan kasus Surya Darmadi yang ditangani lembaganya ke Kejagung akan membuat penyelesaiannya lebih cepat.

Selain itu, lanjut Karyoto, pelimpahan juga meminimalisir tumpang tindih penyidikan yang ada di lembaga antirasuah dan Korps Adhyaksa.

"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujar Karyoto.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah Ketua KPK Firli Bahuri menyabut proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma itu akan terus berlanjut.

Menurut Firli, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 September 2022.

Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buronan di dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Sementara, Kejagung mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau.

Saat ini, Kejagung telah melakukan dakwaan terhadap Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 8 September 2022.sinpo

Komentar: