Gus Muhaimin Dorong Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS, Ini Sebabnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 09 September 2022 | 18:48 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengaku terkejut sekaligus khawatir atas banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi dan ramai diperbincangkan warganet. Ia mendorong sosialisasi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU) TPKS untuk lebih ditingkatkan agar keberadaan UU tersebut diketahui masyarakat.

"Akhir-akhir ini banyak sekali berita kekerasan terjadi di mana-mana, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini mengejutkan dan mengkhawatirkan dan harus kita antisipasi dengan tepat," kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya kepada, Jumat, 9 September 2022.

Gus Muhaimin menyatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah terjadi sejak dulu, hanya saja saat ini banyak para korban yang melaporkan kekerasan yang terjadi. Terlebih lagi dengan aksi warganet yang ramai-ramai memperbincangkan sehingga kasus tersebut menjadi viral.

"Padahal menurut saya ini gunung es yang sudah lama terjadi, tetapi akhir-akhir ini akibat masyarakat semakin kritis kemudian ada media sosial dan netizen menuntut secara kreatif mengadukan fenomena kekerasan itu. Sehingga terlihat semakin banyak kekerasan akhir-akhir ini," jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong semua pihak untuk mewaspadai fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak. Secara khusus ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih tegas menghukum seluruh pelaku kekerasan khususnya kekerasan seksual dengan mengoptimalkan UU TPKS.

"Fenomena gunung es kekerasan ini harus dihentikan dan diwaspadai dengan baik, sebetulnya di DPR kita sudah mengesahkan UU TPKS agar semua pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang keras setimpal dan memberi efek jera," tegas Gus Muhaimin.

Di sisi lain, ia juga mendorong sosialisasi terhadap UU TPKS untuk lebih ditingkatkan agar keberadaan UU tersebut diketahui masyarakat.

"Ini perlu sosialisasi terutama di daerah-daerah yang jauh dan belum mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang UU TPKS," tuturnya.sinpo

Komentar: