Bakal Dibawa ke Paripurna, DPR Harap RUU PDP Dapat Segera Disahkan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 09 September 2022 | 21:57 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu 7 September 2022.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU PDP nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 September 2022.

RUU PDP, kata Meutya, sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.  RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. 

"Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” katanya.

Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” jelasnya.
 
Kata Meutya, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang.

“Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak menghentikan semangat DPR untuk terus berjuang merampungkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” paparnya.

Setelah pembahasan selama 6 masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkasnya.sinpo

Komentar: