Walikota Cirebon Tandatangani Petisi Penolakan Pembangunan Gereja, Ini Kata DPR

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 12 September 2022 | 18:58 WIB
Ketua Komisi Vlll DPR RI Ashabul Kahfi (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Komisi Vlll DPR RI Ashabul Kahfi (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua Komisi Vlll DPR RI Ashabul Kahfi menanggapi terkait Walikota Cilegon Helldy Agustian ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Menurutnya, semua pihak seharusnya masih merujuk dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri sebagai solusi sementara.

"Saya tahu, ada yang mengkritik SKB 2 menteri itu, sudah tidak relevan. Namun sebagai solusi sementara, setidaknya mampu meredam konflik terbuka dalam masyarakat," kata Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 September 2022.

Pasalnya, terkait dengan pendirian rumah badah, kata Kahfi, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan dengan surat keputusan bersama 2 menteri, yakni menteri dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Setahu saya kebijakan ini belum dicabut," tegasnya.

Dalam SKB 2 menteri tersebut ditegaskan bahwa dalam pendirian rumah ibadah  minimal ada 90 orang calon pengguna rumah ibadah.

"Syarat selanjutnya ada 60 orang warga sekitar yang berbeda agama menyatakan persetujuan untuk pendirian rumah ibadah itu," tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap, tugas pemerintah, memastikan agar setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. 

"Tentu, ke depan tugas kita bersama-sama mendidik masyarakat agar bersikap terbuka dan toleran. Pemerintah harusnya bersikap netral sebagai regulator," tandasnya.sinpo

Komentar: