Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Siagian

Oleh: Ardi
Selasa, 13 September 2022 | 03:30 WIB
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)

SinPo.id -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Dalam hal ini, sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, pada Senin 12 September 2022.

Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum atas keputusan AKBP Jerry yang mengambil langkah untuk mengajukan banding jika yang bersangkutan membutuhkan.

“Kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tambahnya.sinpo

Komentar: