MKD: Laporan Terhadap Puan Maharani Tidak dapat Ditindaklanjuti

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 13 September 2022 | 15:45 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI. Foto:SinPo.id/Galuh
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI. Foto:SinPo.id/Galuh

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menyatakan bahwa laporan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan nomor register/PP.MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa MKD tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Puan Maharani.

"Teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama Rapat Paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Nazaruddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Selain itu, pihaknya menjelaskan PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka Paripurna tanggal 6 September 2022.

Oleh sebab itu, MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu, dan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta menolak laporan tertulis dari Joko Priyoski.

"Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski, melaporkan Puan lantaran tidak etis melakukan selebrasi ulang tahun dalam Rapat Paripurna.

Terlebih momen tersebut bertepatan dengan demonstrasi penolakan kenaikan BBM di DPR, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik, namun MKD menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran.

 sinpo

Komentar: