KPK Telisik Penerimaan Uang di Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 12:41 WIB
Mardani Maming (SinPo.id/Anam)
Mardani Maming (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penyidik mendalaminya melalui keterangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian sebagai saksi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama (ATU), dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: