KPK Telusuri Kerugian Negara Pada Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 20:37 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri angka kerugian negara pada kasus suap Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Lembaga anti rasuah terus menyelidki nilai keuangan yang digunakan untuk kepentingan para pelaku.
"Tentu nanti akan terus didalami dalam proses penyidikan nanti pasti akan berkembang karena proyeknya banyak juga disana di Kabupaten Mamberamo Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Alexander mengatakan KPK juga akan meninjau secara langsung proyek insfrastruktur yang sudah dikerjakan di Kabupaten Mamberamo Tengah. “Untuk membuktikan bahwa tidak semata-semata suap akan tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang besar," ujar Alexander menambahkan.

Menurut Alexander, jika proses lelang dilakukan penunjuan secara sepihak atau dengan melalui suap. Hal itu pasti akan berdampak pada pelaksanaan pembagunannya proyek tersebut. Ia mencontohkan jika secara spek rendah tidak sesuai kontrak atau rerjadi mark up, bisa dipastikan ada unsur kerugian negara.

"Sehingga kita ingin dorong kesana jangan berhenti disuapnya tapi liat dong jangan-jangan fiktif. Karena kan kondisi di Papua tidak setiap saat bisa dapat terawasi dengan baik, kondisi lingkungan disana," ujar Alexander menjelaskan.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka penerima suap dalam proyek infrastruktur daerahnya.

Sementara itu tiga orang pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT); Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya; dan Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa.sinpo

Komentar: