Hakim Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 Bulan 15 Hari Penjara

Oleh: Ardi
Kamis, 15 September 2022 | 17:58 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (net)
Irjen Napoleon Bonaparte (net)

SinPo.id -  Irjen Napoleon Bonaparte divonis lima bulan 15 hari dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kace. Sidang pembacaan putusan digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
Kamis 15 September 2022.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 15 September 2022.

Untuk hal meringankan, Napoleon bersikap sopan di persidangan, Napoleon dengan  M Kace telah sudah saling memaafkan.

Untuk hak memberatkan, Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
sinpo

Komentar: