KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Sebagai Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 September 2022 | 12:09 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka Korupsi pengadaan barang dan jasa dan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut penetapan itu berdasarkan proses penyidikan dan sepanjang penuntutan yang dilakukan lembaga antirasuah. Kemudian ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Ali menjelaskan, pasal yang diterapkan lembaganya terhadap Terbit yaitu pasal 12 B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti yang ada. Sehingga, mengenai konstruksi serta uraian perbuatan tersangka belum dapat disampaikan secara lengkap.

"Akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ujar Ali.

Disisi lain, kata Ali, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.

"Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," ucap Ali.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," tandasnya.

Pada perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh Jaksa KPK diduga menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Suap tersebut diterima bersama tiga pihak swasta lainnya yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024.
 

 sinpo

Komentar: