Eks Asrena KSAU Dipanggil KPK Soal Terkait Dugaan Korupsi Heli AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 September 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU), Supriyanto Basuki dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang di Gedung Merah Putih Jakarta, pada hari ini, Jumat 16 September 2022.

Purnawirawan TNI itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) tahun 2016-2017.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK dalam Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, untuk tersangka IKS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Sebelumnya, pada Kamis 8 September 2022,  lembaga antirasuah juga telah melakukan pemangilan terhadap Supriyanto Basuki dan  mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam panggilan itu, keduanya juga rencananya akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang memenangkan proyek pengadaan helikopter AW-101.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang pesawat heli AW-101 dan disetujui oleh PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima Irfan Kutnia diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan Irfan Kurnia Saleh diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Akibat perbuatan Irfan Kurnia Saleh, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Dalam kasus tersebut, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: