Untuk Bangun Integritas, KPK-Kemendagri Usul Dana Bantuan Parpol Ditingkatkan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 17 September 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi dana bantuan Parpol
Ilustrasi dana bantuan Parpol

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mendorong adanya peningkatan dana bantuan bagi partai politik (Parpol) yang saat ini masih tergolong kecil.

Dana untuk Parpol yaitu sebesar Rp 1000 per suara untuk di pusat dan Rp 1200 sampai Rp 1500 per suara untuk di daerah. Data itu didapat dari hasil pemilihan umum (Pemilu) terakhir.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan, pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

Menurutnya, dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya bakal menciptakan integritas. 

“Oleh karena itu Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol,” kata Tomsi dalam keterangan yang diterima, Sabtu 17 September 2022.

Menurut Tomsi untuk nilai bantuan persuara di tahun 2023 mendatang bakal berada di angka Rp 3000. Harapannya, dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.

Selain itu, lanjut Tomsi dengan bertambahnya bantuan keuangan, inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik. 

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, angka yang akan diajukan pada tahun 2023 merupakan skema 30 persen dari sistem kenaikan dana parpol. 

Menurutnya berdasarkan hasil kajian KPK-LIPI 2018-2019 jumlah kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun yaitu Rp16.992 per suara. Dari angka tersebut, negara bisa saja memberikan subsidi sebesar 50 persen yakni Rp8.461 per suara. 

“Saya berpendapat, bagaimanapun subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial. Supaya parpol tidak sepenuhnya disuapi oleh negara, karena mereka bisa mencari sisanya secara mandiri melalui skema parpol masing-masing,” kata Syamsuddin. 

Syamsuddin juga mengatakan, angka tersebut dinilai sudah paling relevan. Sebab jika dibandingkan dengan negara lain, seperti halnya Turki, mereka memberikan 90 persen subsidi kepada parpolnya. Sementara Meksiko mencapai 75 persen dan 30 persen sampai 50 persen subsidi parpol bagi negara di Eropa. 

 sinpo

Komentar: