KPK Pastikan Miliki Bukti Cukup Jerat Bupati Mimika Tersangka Korupsi Gereja Kingmie Mile

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 17 September 2022 | 18:47 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan telah mengantongi bukti cukup dalam menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua yang meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum terhadap Eltinus Omaleng.

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Ali menambahkan, penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap dugaan korupsi yang menjerat Eltinus, murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat.

Selain itu, KPK juga pastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua itu dilakukan secara profesional.

"Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," ujar Ali.

"Sehingga kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta lembaga antirasuah hentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom menilai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua.

"Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," ujar Tilas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Sedangkan dua lainnya yaitu Marthen Sawy (MS) Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

KPK mengungkap, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. 
 

 sinpo

Komentar: