Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Mahfud: Jika Tak Cukup Bukti Dilepas

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 19 September 2022 | 21:37 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)

SinPo.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya jika memang tidak cukup bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan Lukas, maka ia menjamin akan membebaskannya dari semua tuduhan.

"Oleh sebab itu kepada Lukas Enembe menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti kami semua yang ada disini menjamin dilepas," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, jika ternyata Gubernur dua periode tersebut ternyata terbukti melakukan korupsi, maka harus siap bertanggung jawab.

"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai program pembangunan negara kesatuan repiblik Indonesia," ujarnya.

Selaku Menkopolhukam, Mahfud menyebut telah mengumumkan adanya dugaan tindakan korupsi besar yang terjadi di Papua pada 2020 lalu.

Hal itu sekaligus menepis tudingan adanya nuansa politis menjelang tahun politik di 2024. Juga dugaan adanya kriminalisasi terhadap lawan politik atau partai politik tertentu.

"Tanggal 19 mei 2020 saya sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk didalamnya. Itu bukan sekarang, itu di tahun 2020 saya sudah umumkan," ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengungkap, dirinya selalu ditagih oleh tokoh pemuda, adat hingga pemuka agama Papua untuk segera menindak dugaan korupsi tersebut.

"Saya juga mencatat, setiap tokoh Papua datang kesini, apakah tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat itu datang kesini selalu nanya kenapa kok didiamkan, kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu," ungkapnya.sinpo

Komentar: