Paripurna DPR, RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 September 2022 | 12:20 WIB
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU PDP (SinPo.id/Sigit)
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU PDP (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan laporan terkait rangkaian pembahasan RUU PDP. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama proses pembahasan.

"Kami selalu pimpinan komisi I sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota komisi I, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan RUU PDP," kata Kharis di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 20 September 2022.

Setelah mendengarkan laporan komisi I, Lodewijk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Lodewijk

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu persetujuan.

Dalam rapat paripurna, Menkominfo Johnnya G Plate hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan RUU PDP.

RUU PDP akan memuat tentang penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan terkait data pribadi.sinpo

Komentar: