Penyuap Eks Ditjen Pajak Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 September 2022 | 18:23 WIB
Gedung KPK Jakarta/Editor.id
Gedung KPK Jakarta/Editor.id

SinPo.id -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi konsultan pajak Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Imran merupakan terpidana penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen pajak tahun 2016-2017.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu (19/9)  telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Ali mengungkapkan, selanjutnya terpidana Imran akan menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, lanjut Ali, dalam putusan hakim dipersidangan terpidana Imran juga dibebankan dengan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta

"(Keduanya) telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen pajak tahun 2016-2017.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan sejak bulan Mei 2021, akan tetapi lembaga antirasuah baru melakukan penahanan pada Kamis 17 Februari 2022.

Keduanya diduga menyuap Angin Prayitno Aji sebesar Rp 15 miliar. Selain itu, keduanya juga diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk merekayasa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan.

Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 atau Rp19,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.sinpo

Komentar: