RUU P2SK Telah Diputuskan Sebagai RUU Usulan DPR RI

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 20 September 2022 | 20:40 WIB
Puteri Komarudin/Dok: Pribadi
Puteri Komarudin/Dok: Pribadi

SinPo.id -  RUU inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah diputuskan sebagai RUU usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 hari ini.

Menyusul persetujuan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengatakan RUU P2SK nantinya akan disampaikan kepada Presiden untuk segera dilakukan pembahasan.

“Sektor keuangan kita terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi COVID-19 maupun percepatan transformasi digital," kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 September 2022.

Sehingga melalui RUU tersebut, pihaknya terus mendorong reformasi sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat.

"Landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini,” ungkapnya yang juga menyebut penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif dan aman.

Lebih lanjut, kata Puteri, RUU ini juga perlu mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga, subsektor, dan stakeholder terkait. Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi.

"Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
sinpo

Komentar: