RUU P2SK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 20 September 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  RUU inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disebut memiliki peran untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengatakan bahwa RUU P2SK akan mendorong pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital.

Mengingat rendahnya literasi keuangan yang menjadi salah satu faktor penyebab dari meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, maupun “bank emok” ilegal.

"Kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan," kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 September 2022.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan RUU tersebut nantinya akan menindak kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan berizin otoritas terkait, agar produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman.

Puteri juga menekankan agar RUU P2SK sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi yang sesuai dengan beberapa undang-undang terkait, dalam menghadapi transformasi digital saat ini.

"Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tandasnya.sinpo

Komentar: