Komnas HAM: Satu Pelaku Mutilasi Warga di Mimika Papua Masih DPO

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 20 September 2022 | 23:57 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, 10 orang yang terlibat dalam kasus penyiksaan dan mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu orang di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan, satu orang yang berstatus DPO, yakni, Roy Marthen Howai.

"Ada beberapa adegan dalam rekon (rekonstruksi) yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Selasa, 20 September 2022.

"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," tukas Beka.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan, Roy bukan pelaku utama dalam kasus mutilasi tersebut. Namun, kata Anam, Roy bisa menjadi kunci untuk membuka kasus itu. 

"Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," tandas Anam.

 sinpo

Komentar: