Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Papua  Menolak Dilabeli KKB dan Minta Pelaku Dihukum Mati

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 21 September 2022 | 03:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, keluarga korban mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua menolak dilabeli sebagai  bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Kami juga meminta keterangan keluarga korban seperti yang tadi kami sampaikan pada pokoknya menerangkan antara lain adanya komunikasi terakhir keempat korban dengan keluarga. Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Selasa, 20 September 2022.

"Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB," tambah Beka.

Beka menambahkan, keluarga korban meminta para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anggotanya dihukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Adanya tuntutan pihak keluarga tentang proses hukum yang sedang dijalankan dan pihak keluarga menuntut hukuman mati, jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya, bukan dari Komnas, begitu," tandasnya.

 sinpo

Komentar: