Lukas Enembe Tersangka, Partai Demokrat Ogah Pasang Badan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 21 September 2022 | 11:30 WIB
Lukas Enembe/Setkab
Lukas Enembe/Setkab

SinPo.id -  Waketum Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan partainya ogah pasang badan buat Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," kata Benny dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.

Benny menyebut partainya tidak mentolerir segala bentum kejahatan korupsi yang melibatkan kader partai Bintang Mercy tersebut.

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," ucap dia.

Tetapi, kata Benny, penegak hukum harus memproses sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan karena kader dari partai oposisi, maka hak-hak tersangka diabaikan.

"Kami PD mendukung agenda berantas korupsi. Tapi harus adil dan menurut aturan hukum. Jangan tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan. Itu saja," terangnya.

Benny merasa peristiwa ini bukan dari bagian upaya penjegalan kepada Demokrat, karena ia percaya kalau tersangkanya Lukas murni kasus hukum.


"Demokrat tidak merasa kalau kasus Lukas Enembe ini menjadi alat menjegal Demokrat jelang pemilu dan pilpres," kata Benny.


"Korupsi yah korupsi! Demokrat dukung penuh agenda pemberantasan korupsi tanpa pilih kasih," pungkasnya.

Diketahui, KPK sebelumnya menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum.

Lembaga antirasuah mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 September 2022.
sinpo

Komentar: