KPK Serahkan Pemilihan Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 September 2022 | 13:36 WIB
Gedung KPK Jakarta/JPNN
Gedung KPK Jakarta/JPNN

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi adanya dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mundur dari kursi Komisioner KPK.

Lembaga Antirasuah memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan yang ditinggal Lili Pintauli.

"Terkait dengan Surpres (Surat Presiden) pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR sebagaimana ketentuan UU KPK. Bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS (Lili Pintauli Siregar) tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.

Ali mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan menentukan siapa pimpinannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses pemilihan pimpinan merupakan kewenangan presiden dan DPR.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengusulkan dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar. Mereka yaitu Direktur TUN Kejagung Johanis Tanak dan Auditor Utama BPK RI I Nyoman Wara.

Usulan Jokowi, kata Asrul, berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Setelah Surpres diterima oleh Pimpinan DPR maka akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).sinpo

Komentar: