Sekda Tanah Bumbu Bakal Dicecar KPK Soal Suap IUP Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 September 2022 | 15:30 WIB
Mardani Maming/SinPo.id
Mardani Maming/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka dalam perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dan penerimaan gratifikasi di Tanah Bumbu.

Penyidik memanggil Ambo sebagai saksi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Jl. A. Yani No.12 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Ali menyebut penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lain yaitu Eka Risnawati selaku Ibu rumah tangga dan Fajar Hamzah selaku Mahasiswa.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: