Pemuda Madiun Jaringan Bjorka Dikenai Wajib Lapor

Oleh: Ardi
Rabu, 21 September 2022 | 13:43 WIB
Hacker Bjorka (Ist)
Hacker Bjorka (Ist)

SinPo.id -  MAH (21), pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka dikenakan wajib lapor. MAH berperan menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi.

"Wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 21 September 2022.

Untuk wajib lapor, kata dia, dilakukan di Polres Madiun bukan Mabes Polri. Selain itu, dia meminta, aparat kepolisian 
memantau dan mengawasi MAH sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.

"Enggak (di Mabes,-red), di sana saja. Di Polres (Madiun,-red) saja. Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tambahnya.

Untuk diketahui, MAH, pemuda asal Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan Bjorka.
MAH berperan sebagai penyedia channel telegram.

“Peran tersangka merupakan bagian kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, pada Jumat 16 September 2022.

Berdasarkan pemeriksaan terungkap MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to. Tersangka pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali. Pada tanggal 8-10 September 2022.

"(Pertama,-red) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, seorang pria berinisial MAH (21) diamankan Tim Siber Mabes Polri di Kabupaten Madiun. MAH diamankan sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu 14 September 2022 lalu.
Dalam penetapan tersangka tersebut, timsus mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka. Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.sinpo

Komentar: