Pelaku Pelanggaran HAM Berat di Paniai Didakwa Pasal Berlapis

Oleh: Ardi
Rabu, 21 September 2022 | 15:58 WIB
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)

SinPo.id -  Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada Rabu 21 September 2022. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tim Penuntut Umum yakin pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Mayor Inf. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Rabu 21 September 2022. 

Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF (PURN.) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai.

Adapun hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu disematkan kepada Terdakwa Isak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Isak Sattu dilaksanakan sesuai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/ PN.Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti. 
 sinpo

Komentar: