Jadikan Remaja di Bawah Umur PSK, Dua Muncikari Terancam 15 Tahun Bui

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 21 September 2022 | 19:14 WIB
Ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ekploitasi seksual, terhadap seorang remaja berinial NAT. Remaja 15 tahun itu dijanjikan bekerja namun akhirnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka.

"Pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 21 September 2022.

Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, penyidik mencari alat-alat bukti. Setelah mengantongi dua alat bukti, polisi meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka.

"Unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya terancam dipidana dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Komentar: