KPK Duga Mardani Maming Memonopoli Izin Usaha di Tanah Bumbu

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 September 2022 | 22:11 WIB
Mardani Maming (SinPo.id/Ashar)
Mardani Maming (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Mardani Maming (MM) memonopoli pemberian izin usaha termasuk izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu ke perusahaan yang ia kendalikan.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Agustinus Gunawan Harjito selaku Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan dan Buyung Rawando Dani, PNS di kantor UPT Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM

"Keduanya hadir dan dilakukan pendalaman kembali melalui pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya pemberian izin usaha di Tanah Bumbu yang dikondisikan oleh Tsk MM termasuk izin usaha pertambangan dari perusahaan yang dikendalikan Tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lain yaitu Julian Triandana selau PNS dan didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang diterima mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MM dari beberapa pihak yang salah satunya dari beberapa pihak swasta yang mengajukan izin usaha di Tanah Bumbu," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: