Anak Disabilitas Jadi Korban Bullying di Cirebon, Tiga Pelaku Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 21 September 2022 | 23:44 WIB
Ilustrasi bullying (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi bullying (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Seorang anak penyandang disabilitas menjadi korban perundungan (bullying) pelajar SMA di Cirebon, Jawa Barat. Video aksi perundungan ini direkam oleh salah satu pelaku, dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, orang tua korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

‘’Sekarang kami sudah menangkap para pelaku. Kami sudah bawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses lebih lanjut,’’ kata Anton, Rabu, 21 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kata Anton, ada empat orang pelaku yang terlibat dalam perundungan dan penganiayaan ini. Total tiga pelaku diamankan, sementara satu lainnya yang bertugas merekam video perundungan masih terus diburu.

"Satu pelaku lainnya, yang merekam dengan video, dan menjadi bagian dari kelompok anak yang melakukan penganiayaan tersebut masih dicari. Usia pelaku bervariasi, yakni 15 tahun, 16 tahun, masih sekolah. Sedangkan korban berumur 17 tahun,’’ jelasnya.

Mulanya, sambung Anton, satu pelaku yang merupakan tetangga korban memanggil korban untuk ke gubug tempat mereka berkumpul. Korban yang tanpa curiga menuruti dan datang ke gubug yang berada di area persawahan, di Bojong Kulon, Susukan, Cirebon ini.

"Kemudian pelaku mulai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Kejadian itu direkam dan dijadikan status oleh salah satu pelaku. Dari situlah kita ketahui informasi adanya kejadian ini,’’ ucapnya.

Saat ini, lanjut Anton, korban mengalami trauma serius, hingga takut bertemu orang. Polisi akan memberi dampingan psikologis terhadap korban.

‘’Kami juga akan melibatkan pihak terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban,’’ pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Seperti diketahui, dalam video yang viral tersebut, korban yang berada di gubug ditendang oleh salah satu pelaku hingga berteriak dan menangis. Bukannya berhenti, pelaku yang mengenakan seragam SMA sambil merokok ini naik ke pundak korban, dan menginjaknya.

 sinpo

Komentar: