Sembilan Orang Tersangka, Polres Jakpus Sita Narkoba Senilai Rp6 Miliar

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 22 September 2022 | 15:15 WIB
Ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Jakarta Pusat (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)
Ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Jakarta Pusat (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya 6,7 kilogram sabu, 40 butir ekstasi dan 3,1 kilogram ganja. Ditaksir nilai dari barang bukti yang disita mencapai Rp6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah kasus. Total sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Di TKP pertama kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), sedangkan di TKP kedua kami amankan SM (33). Sementara di TKP ketiga kami mengamankan MS (42). Sedangkan TKP keempat, tersangka YP (28) kami amankan," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2022.

Polisi, kata Komarudin, masih terus mendalami kasus peredaran narkoba ini. Sejumlah barang bukti yang diamankan berasal dari Sumatra Utara  

"Barang bukti narkoba yang diamankan berasal dari Sumatera Utara," katanya.

Untuk tersangka PS, lanjut Komarudin, tercatat merupakan seorang residivis. Dia sempat ditahan karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. 

"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto 132 subsider 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 sinpo

Komentar: